Tugas Mandiri 10
Iqbal Anwar Al Azis
AE26
Bringing innovation to life through machines and creativity.
41324010028
TUGAS MANDIRI 10
Regulasi dan Tantangan Bisnis Internasional
BAGIAN I: ANALISIS REGULASI DAN HAMBATAN PERDAGANGAN (60%)
1. Penetapan Produk dan Target Pasar Global
Produk yang Dipilih:
Kopi Arabika Indonesia (Roasted Coffee Beans)
Negara Target Utama (Destinasi Ekspor):
Jepang
Alasan Pemilihan:
Kopi Arabika Indonesia memiliki reputasi kualitas tinggi di pasar global. Jepang merupakan salah satu importir kopi terbesar di Asia dengan konsumen yang menghargai kualitas, konsistensi, dan cerita asal produk (origin-based product).
2. Analisis Regulasi Ekspor di Indonesia
a. Klasifikasi Produk (HS Code)
-
HS Code: 0901.21 (Kopi sangrai, tidak mengandung kafein)
Kegunaan HS Code:
HS Code digunakan sebagai standar internasional untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional. HS Code berfungsi untuk menentukan tarif bea masuk, persyaratan dokumen, regulasi ekspor-impor, dan statistik perdagangan.
b. Dokumen Ekspor Dasar
Tiga dokumen utama yang wajib disiapkan dalam ekspor kopi dari Indonesia adalah:
-
Commercial Invoice
Dokumen yang memuat informasi nilai barang, penjual, pembeli, dan syarat pembayaran. -
Packing List
Berisi rincian jumlah, berat, dan cara pengemasan barang yang dikirim. -
Bill of Lading (B/L)
Dokumen pengangkutan yang menjadi bukti kepemilikan barang dan kontrak antara eksportir dan perusahaan pelayaran.
c. Perizinan Khusus
Surat Keterangan Asal (SKA / Certificate of Origin)
SKA diperlukan untuk membuktikan bahwa kopi berasal dari Indonesia dan digunakan untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk di negara tujuan berdasarkan perjanjian dagang.
3. Analisis Regulasi Impor Negara Target (Jepang)
a. Tarif Bea Masuk
Produk kopi sangrai umumnya dikenakan tarif bea masuk rendah atau 0% di Jepang.
Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk memperoleh tarif preferensial dengan melampirkan SKA.
b. Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barriers)
Hambatan Non-Tarif Utama:
Standar Keamanan Pangan dan Labeling Jepang
Produk kopi harus memenuhi standar Food Sanitation Act Jepang, termasuk:
-
Bebas kontaminan
-
Informasi label berbahasa Jepang
-
Pencantuman negara asal, tanggal produksi, dan komposisi
Strategi Mengatasi Hambatan:
Eksportir harus melakukan uji laboratorium, menyesuaikan label sesuai regulasi Jepang, dan bekerja sama dengan importir lokal yang memahami regulasi setempat.
BAGIAN II: TANTANGAN DAN STRATEGI PERDAGANGAN LINTAS NEGARA (40%)
4. Penetapan dan Risiko Incoterms
Incoterms Pilihan:
FOB (Free On Board)
Alasan Pemilihan:
FOB cocok untuk tahap awal ekspor karena:
-
Biaya dan risiko penjual terbatas hingga pelabuhan muat
-
Importir Jepang umumnya lebih berpengalaman mengatur pengiriman internasional
Transfer Risiko:
Risiko berpindah dari penjual ke pembeli saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan Indonesia.
5. Strategi Manajemen Risiko Lintas Negara
| Tantangan | Dampak Potensial | Strategi Mitigasi |
|---|---|---|
| Fluktuasi Nilai Tukar | Penurunan keuntungan akibat pelemahan rupiah | Menentukan harga dalam USD atau JPY |
| Sengketa Perdagangan | Keterlambatan pembayaran atau klaim barang | Kontrak tertulis dengan klausul arbitrase dan asuransi ekspor |
6. Pertimbangan Etika Budaya
Aspek Budaya:
Budaya bisnis Jepang sangat menjunjung tinggi kepercayaan, ketepatan waktu, dan hubungan jangka panjang.
Implementasi Strategi:
Dalam negosiasi, eksportir harus:
-
Menyampaikan informasi secara jujur dan detail
-
Menghindari janji berlebihan
-
Menjaga kualitas dan konsistensi produk untuk membangun kepercayaan jangka panjang
KESIMPULAN
Ekspor kopi Arabika Indonesia ke Jepang memiliki peluang besar namun memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi ekspor-impor, standar kualitas, dan budaya bisnis. Dengan kepatuhan hukum, strategi Incoterms yang tepat, serta mitigasi risiko yang baik, wirausaha dapat meminimalkan hambatan dan meningkatkan keberhasilan di pasar internasional.
Komentar
Posting Komentar